Tata Tertib RUPST & RUPSLB 2021

TATA TERTIB

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

 PT  METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK  

TANGGAL : 20 AGUSTUS 2021

 

 

1.  Umum

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), secara Bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”.

 

2.  Waktu dan Tempat Rapat

Rapat diselenggarakan pada:

Hari, tanggal :              Jumat, 20 Agustus 2021

Waktu            :              Pukul 14.00 sd selesai

Tempat:         :              Padang Room , The Westin Hotel

                                          Jl. Rasuna Said Kav C-22A, Jakarta Selatan

 

3.  Mata Acara Rapat

 

RUPST

  1. Persetujuan Laporan Tahunan 2020, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020;
  3. Penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2021;
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
  6. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

 

RUPSLB

  1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya);

 

4.   Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah:

  1. Pemegang saham Perseroan/kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia pada tanggal 28 Juli 2021 selambat-lambatnya pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) dan Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 28 Juli 2021 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
  2. Pemegang saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh pemegang saham lain atau oleh orang lain berdasarkan Surat Kuasa.
  3. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.

       

5.  Undangan

Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang mengikuti Rapat atas undangan Direksi, tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya, serta memberikan suara dalam setiap Mata Acara Rapat, kecuali diminta oleh Pemimpin Rapat.

 

6.  Bahasa

Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

 

7.  Pemimpin Rapat

Berdasarkan Pasal 10 ayat 12a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.

Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat, yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.

 

8.  Kuorum Kehadiran dan Keputusan

Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan perhitungan kuorum kehadiran.

 

Untuk seluruh mata acara Rapat Tahunan ini berlaku ketentuan Pasal 11 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UUPT dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020, yaitu: Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam dalam Rapat.

Untuk mata acara RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan,, yaitu: Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam dalam Rapat

 

9.   Prosedur mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat

  1. Untuk satu mata acara hanya akan ada satu tahap untuk bertanya dan/atau memberikan pendapat. Perseroan memberikan paling banyak 3 (tiga) kesempatan bertanya untuk tiap mata acara bagi Pemegang saham atau penerima kuasa, baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik.
  2. Hanya pertanyaan yang berkaitan dengan mata acara rapat yang sedang dibahas hanya dapat diajukan oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesainya pemaparan mata acara Rapat dan sebelum dilakukannya pemungutan suara.
  3. Setelah membaca pertanyaan dan/atau pendapat dari penanya, Pimpinan Rapat akan mempersilahkan Direksi atau profesi penunjang yang ditunjuk oleh Direksi, untuk menjawab atau menanggapinya.
  4. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat untuk suatu mata acara ditanggapi, Pimpinan Rapat akan melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan.

 

   Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat

  1. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya, diminta untuk mengangkat tangan dengan menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaannya.
  2. Dalam hal Pimpinan Rapat mengijinkan, para penanya yang telah mengangkat tangannya secara bergiliran akan diminta untuk mengajukan pertanyaannya dan/atau pendapatnya, pada selembar kertas yang telah disediakan.

 

   Bagi Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan melalui system eASY.KSEI

  1. Perseroan akan menonaktifkan fitur raise hand” dan ”allow to talkdalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item []”.
  2. Pertanyaan yang masuk akan dibacakan oleh Sekretaris Perusahaan, dan jawaban atas pertanyaan maupun pendapat untuk tiap mata acara akan dijawab secara live melalui Tayangan RUPS, sehingga jawaban atas pertanyaan atau pendapat dari pemegang saham atau kuasanya yang muncul di flow text eASY.KSEI tidak akan dijawab secara tertulis.
  3. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPS secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan.

 

10. Tata Cara Pemungutan Suara

  1. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan menanyakan apakah usul yang diajukan dalam Rapat dapat disetujui oleh Pemegang Saham yang hadir dan/atau oleh kuasanya. Jika tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang tidak setuju, Pimpinan Rapat mengambil kesimpulan bahwa usul yang telah diajukan itu telah disetujui dengan suara musyawarah mufakat.
  2. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk memberikan suara.
  3. Jika ada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak menyetujui usul yang dibicarakan dalam Rapat atau abstain, maka keputusan tentang usul yang sedang dibicarakan, akan diambil dengan cara pemungutan suara.
  4. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila salah seorang Pemegang Saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka pemegang saham yang bersangkutan atau kuasanya diminta untuk memberikan suara satu kali saja yang mencakup seluruh jumlah suara yang dimiliki atau diwakilinya.
  5. Sesuai Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

 

Pemungutan Suara Secara Fisik:

Jika dilakukan pemungutan suara, pemungutan suara tersebut akan dilakukan secara lisan, dengan cara “mengangkat tangan”, dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan, dan petugas akan mengumpulkan kartu suaranya serta menyerahkannya untuk dihitung.
  2. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan suara blanko/abstain akan diminta mengangkat tangan, dan petugas akan mengumpulkan kartu suaranya serta menyerahkannya untuk dihitung.
  3. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan disimpulkan memberikan suara setuju.
  4. Apabila penerima kuasa mendapat wewenang dari pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain, tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau abstain, maka dianggap menyetujui keputusan tersebut.

 

Pemungutan Suara Secara Elektronik:

  1. bagi pemegang saham yang memberikan kuasanya melalui e-Proxy, proses pemberian suara dari pemegang saham tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku pada fasilitas eASY.KSEI, sehingga pada saat pengambilan keputusan dalam Rapat tidak perlu lagi memberikan suaranya.
  2. keputusan Rapat diambil berdasarkan perhitungan suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dan penyampaian suara secara fisik, dengan proses Pemungutan Suara/Voting:
    a. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    b. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara RUPS, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara RUPS dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPS tertentu hingga status pelaksanaan RUPS yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara RUPS yang bersangkutan.

 

12. Pemegang saham tipe individu lokal yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat secara fisik dapat melaksanakan haknya dengan cara:

  1. memberikan surat kuasa fisik kepada Pihak Independen (Biro Administrasi Efek Perseroan) untuk menghadiri Rapat dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, dengan tidak memperhitungkan tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu  pada  tanggal  19 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB; atau
  2. memberikan kuasa kepada Pihak Independen (Biro Administrasi Efek Perseroan) untuk menghadiri Rapat dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat melalui pemungutan suara elektronik/e-voting pada Aplikasi eASY.KSEI (Electronic General Meeting System KSEI) mulai dari tanggal 29 Juli 2021 hingga tanggal 19 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.
  3. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

 

13.  Proses registrasi bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI:

  1. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12 dan ingin menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12 dan ingin menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  3. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  4. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  5. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 12, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPS.
  6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a – d dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

 

14. Tayangan RUPS

  1. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 12 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
  3. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS.
  4. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

 

Tata tertib ini dibuat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku. Apabila terdapat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Peraturan Tata Tertib ini, Ketua Rapat berhak memutuskan hal tersebut.

 

Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi sejalan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian untuk mencegah penyebaran COVID-19.

 

Ketentuan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19

 

15. Ketentuan Covid-19

Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Setiap peserta Rapat, Pemegang Saham ataupun Kuasa mereka yang sah wajib menggunakan masker;
  • Setiap peserta Rapat, Pemegang Saham ataupun Kuasa mereka yang sah wajib diperiksa suhu tubuh pada pintu masuk oleh Panitia Rapat. Untuk suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang rapat;
  • Panitia Rapat berhak menolak peserta Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang sah apabila menunjukkan gejala flu termasuk batuk, pilek, dan demam;
  • Peserta Rapat, Pemegang Saham dan Kuasa mereka yang sah untuk selalu melakukan jaga jarak minimal 1 meter.
  • Membawa Asli Surat Keterangan Tes Swab PCR dengan hasil negatif COVID-19 dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat
  • Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham.