RUPS Announcement 19 Agustus 2020 (Zoom)

TATA TERTIB

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

PT  METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk.

Rabu,  19 AGUSTUS 2020

 

  1. Umum

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) ini adalah RUPS Tahunan untuk Tahun Buku 2019 (untuk selanjutnya disebut “Rapat”).

 

  1. Waktu dan Tempat Rapat

Rapat diselenggarakan pada:

Hari, tanggal       :                 Rabu, 19 AGUSTUS 2020

Waktu                 :                 Pukul 10.00  WIB – selesai

Tempat:              :                 Hotel Mulia –JL. Asia Afrika No.6, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

 

  1.  Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
  1. Persetujuan Laporan Tahunan 2019, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019.
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2019.
  3. Penunjukan akuntan Publik dan/atau  kantor akuntan publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020.
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

 

  1. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

1.    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

2.    Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

3.   Persetujuan transaksi sehubungan dengan penerbitan obligasi Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2020 dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah) dan penggunaan dana atas penerbitan obligasi Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2020 setelah dikurangi biaya-biaya emisi terkait,yang digunakan untuk pengembangan usaha di anak Perusahaan.

 

  1. Pemegang Saham dan Hak Suara
  1. Pemegang Saham dapat diwakili oleh Kuasanya dengan Surat Kuasa yang sah.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan pemilik saham pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 27 Juli  2020.
  3. Setiap 1 (satu) saham Perseroan memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat.
  4. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
  5. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya, serta memberikan suara dalam setiap Mata Acara Rapat.
  6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang terlambat setelah ditutupnya waktu registrasi, dapat mengikuti Rapat, namun tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan suaranya tidak dihitung dalam pengambilan keputusan.
  7. Pemimpin RUPST berhak meminta agar Surat Kuasa untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat.

       

  1. Undangan

Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang mengikuti Rapat atas undangan Direksi, tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya, serta memberikan suara dalam setiap Mata Acara Rapat, kecuali diminta oleh Pemimpin Rapat.

 

  1. Bahasa

Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

 

  1. Pemimpin Rapat

Berdasarkan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.

Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat, yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.

 

  1. Kuorum Kehadiran dan Keputusan

Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan perhitungan kuorum kehadiran.

 

Untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berlaku ketentuan Pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yaitu: Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam dalam Rapat.

 

Untuk mata acara Pertama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berlaku ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, pasal  88 UUPT dan Pasal 42 ayat 1 huruf a POJK 15/2020 , yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam dalam Rapat.

 

Untuk mata acara kedua berlaku ketentuan Pasal 102 juncto pasal 89 yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

 

Untuk mata acara ketiga berlaku ketentuan Pasal 41  ayat  1 POJK 15/2020 , yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam dalam Rapat..

 

  1. Sesi Tanya Jawab
  1. Untuk setiap Mata Acara Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Perseroan.
  2. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya diminta mengangkat tangan terlebih dahulu agar petugas kami dapat memberikan formulir. Pada formulir itu harus dicantumkan nama Pemegang Saham atau kuasanya dan jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya, serta pertanyaan atau pendapatnya. Lembar formulir selanjutnya akan diambil petugas dan diserahkan kepada Pemimpin Rapat.
  3. Pemimpin Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan, dan selanjutnya Pemimpin Rapat akan langsung menjawab dan/atau menanggapi pendapat atau meminta anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris, atau Profesi Penunjang untuk menjawab dan/atau menanggapi pendapat tersebut.
  4. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan hanyalah pertanyaan dan/atau pendapat yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. Pertanyaan dan/atau pendapat yang menurut Pemimpin Rapat tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, tidak akan dijawab dan/atau ditanggapi.

 

  1. Pemungutan Suara
  1. Sesuai Pasal 85 ayat 3 UUPT, dan Pasal 47 POJK 15/2020, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
  2. Pemungutan suara dari para Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik pada Rapat dilakukan secara lisan, dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan memberikan suaratidak setuju” atau “abstain” (tidak memberikan suara), diminta untuk mengangkat tangan, dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas.
  2. Merujuk pada Pasal 11 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 47 POJK 15/2020, suara “ABSTAIN” (tidak memberikan suara) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara.
  3. Suara “tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
  4. Selanjutnya, jumlah suara “tidak setuju” akan diperhitungkan dengan suara yang sah dan selisihnya merupakan jumlah suara “setuju”.

Catatan: pada kartu suara harus dicantumkan: nama Pemegang Saham, nama penerima kuasa (jika memakai kuasa), jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya, suara yang diambil, dan tanda tangan yang bersangkutan.

  1. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan perhitungan suara untuk pengambilan keputusan atas setiap mata acara Rapat . Kemudian, Notaris akan melaporkan hasil pemungutan suara tersebut kepada Pemimpin Rapat.
  2. Apabila terdapat Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang hadir secara fisik pada Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam menentukan kuorum, namun tidak berada di ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat.
  3. Seluruh keputusan Rapat yang diambil dan diputuskan dalam Rapat mengikat Pemegang Saham Perseroan.

 

  1. Lain-lain
  1. Dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya untuk hadir dalam Rapat secara fisik, pelaksanaan Rapat ini dijalankan dengan menerapkan beberapa catatan dan protokol keamanan dan kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 selama masa darurat bencana Covid-19 di Indonesia sebagaimana telah diinformasikan dalam Pemanggilan Rapat.
  2. Pada saat Rapat berlangsung dimohon untuk memposisikan telepon genggam atau alat komunikasi lainnya ke posisi diam atau silent agar tidak mengganggu jalannya Rapat.
  3. Rapat ini bersifat tertutup, segala informasi yang timbul selama berlangsungnya rapat hanya untuk kepentingan Rapat. Atas informasi yang beredar diluar Rapat selama berlangsungnya Rapat bukan merupakan tanggung jawab Perseroan.
  4. Selama Rapat berlangsung, para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dimohon untuk tidak keluar masuk ruang Rapat yang dapat mengganggu jalannya Rapat.
  5. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau tidak cukup diatur dalam peraturan Tata Tertib ini, akan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Rapat.
  6. Tata Tertib ini berlaku selama penyelenggaraan Rapat.

 

 

 

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk akan mengadakan acara Publik Expose secara virtual yang akan diselanggarakan pada:

 

Hari/Tanggal: Rabu, 19 Agustus 2020

Waktu: 11:00 WIB s.d. Selesai

Akses Zoom Meeting:

https://us02web.zoom.us/j/82404945232?pwd=NHFPcEtCVkhpRVRvbXVqczN3MlBiZz09

 

Meeting ID: 824 0494 5232

Passcode: 768007

 

Atas Perhatian nya kami ucapkan terima kasih.

 

 

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk