Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 2021

Tangerang, 24 Agustus 2021

 

No.         :  026/MHI-DIR/VIII/2021

Lamp.    :  2 (dua) berkas

 

 

Kepada Yth.

Ketua Komisioner

OTORITAS JASA KEUANGAN

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

 

Up.  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 

 

Perihal      :     Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.    

 

 

Dengan hormat,

 

Dengan ini diberitahukan bahwa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 20 Agustus 2021 di Hotel Westin Jakarta.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Waktu                  :  14.09 – 14.47

                

Kehadiran

:

Dewan Komisaris

1.

dr.Agustinus Widjaja

Komisaris Utama

 

 

 

 

 

 

 

:

Direksi

1.

Henry Kembaren

Direktur  Utama

 

 

 

2.

dr.Dedi Tedjakusnadi

Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemegang saham

:

26.945.998.999 saham atau 81,04% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 33.250.000.000 saham

 

 

 

 

 

Mata Acara Rapat

 

  1. Persetujuan Laporan Tahunan 2020, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020;
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum; dan
  6. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 013/MHI-DIR/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 7 Juli 2021, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
  2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 14 Juli 2021 dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 29 Juli 2021 melalui:
  • situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
  1. Ralat Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 16 Agustus 2021 melalui situs web eASY.KSEI, Situs Web Bursa Efek Indonesia, dan Situs Web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

 

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 52.242.200 suara atau merupakan 0,20% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 26.893.756.799 suara atau 99,80% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 

Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat disetujui dengan suara terbanyak.

  • Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun abstain atas usul mata Acara Kedua Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui usulan yang diajukan dalam Mata Acara Kedua Rapat.
  • Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :

Menyetujui Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020 untuk ditetapkan sebagai laba ditahan yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.

 

MATA ACARA KETIGA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada  pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 3.444.700 suara atau merupakan 0,02% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 26.942.554.299 suara atau 99,98% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 

Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat disetujui dengan suara terbanyak.

 

  • Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Pailingan & Rekan) yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
        2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
  1. menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
  2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

 

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

    • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
    • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
    • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
    • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 200 suara;
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 61.701.200 suara atau merupakan 0,22% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 26.884.297.599 suara atau 99,77% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No 15/2020, Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara.

    • Dengan demikian total suara setuju berjumlah  26.884.297.799 suara atau merupakan 99,77% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

 

 -   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :

Menyetujui memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sesuai dengan  peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

 

MATA ACARA KELIMA RAPAT

  • Oleh karena Mata Acara Rapat Kelima hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-jawab maupun pengambilan keputusan.

Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai berikut :

Jumlah dana bersih yang diterima dari penawaran umum perdana saham Perseroan adalah sebesar Rp. 1.011.769.000.000 (satu triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah). Dari jumlah tersebut sudah disalurkan kepada Entitas Anak sebesar Rp. 490.769.000.000 (empat ratus sembilan puluh miliar rupiah) sehingga saldo akhir dana hasil penawaran umum berjumlah Rp. 521.000.000.000 (lima ratus dua puluh satu miliar rupiah).

 

MATA ACARA KEENAM RAPAT

    • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
    • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
    • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
    • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
          1. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
          2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 148.724.200 suara atau merupakan 0,55% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
          3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 26.797.274.799 suara atau 99,45% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    • Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Keenam Rapat disetujui dengan suara

   terbanyak.

 

 

 

Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :

 

              1. Menerima pengunduran diri dari Bapak Efsan Adhiputra dari jabatannya sebagai Komisaris Independen, terhitung efektif sejak tanggal pengunduran dirinya yaitu pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan.
              2. Menyetujui pengangkatan Bapak dokter Rico Novyanto, Sp.PD sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
              3. Sehingga selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama                               : Henry Kembaren

Direktur                              : dr. Dedi Tedjakusnadi

Komisaris:

Komisaris Utama              : dr. Agustinus Widjaja

Komisaris Independen     : dr. Rico Novyanto Sp.PD

 

              1. Memberikan kuasa kepada masing-masing Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan pengurus ini kepada instansi yang berwenang.

 

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

 

Waktu                  : 14.50 – 15.02

 

Kehadiran

:

Direksi

:

Henry Kembaren

dr. Dedi Tedjakusnadi                  

Direktur Utama 

Direktur

 

 

Dewan Komisaris

:

dr. Agustinus Widjaja

Komisaris Utama

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemegang saham

 

 

:

26.945.997.099 saham atau 81,04% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 33.250.000.000 saham

 

.    MATA ACARA RAPAT : 

Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 013/MHI-DIR/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 7 Juli 2021, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
  2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 14 Juli 2021 dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 29 Juli 2021 melalui: aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  3. Ralat pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Agustus 2021 melalui: aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

 

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 200 suara atau merupakan 0,01% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 152.168.900 suara atau merupakan 0,56% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 26.793.827.999 suara atau merupakan 99,43% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;  Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat disetujui dengan suara terbanyak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No 15/2020, Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian total suara setuju berjumlah 26.793.827.999 suara atau 99,44% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara  Rapat.

 

  • Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material.
  2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut.

 

 

Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 

 

Hormat kami,

PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk

 

 

Henry Kembaren

Direktur Utama