Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 2022

Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.

 

 

Dengan ini diberitahukan bahwa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 September 2022 di Narcisuss Room, Hotel Mulia, Jakarta.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Waktu                  :  14.06 – 14.39

                

Kehadiran

:

Dewan Komisaris

1.

dr.Agustinus Widjaja

Komisaris Utama

 

 

 

2.

dr. Rico Novyanto

Komisaris Independen

 

:

 

 

 

 

 

 

Direksi

1.

Henry Kembaren

Direktur  Utama

 

 

 

2.

dr.Dedi Tedjakusnadi

Direktur

 

 

Pemegang saham

:

32.258.949.823 saham atau 97,019398 % dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 33.250.000.000 saham

 

 

 

 

Mata Acara Rapat

 

  1. Persetujuan Laporan Tahunan 2021, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021;
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
  5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum; dan

 

 

 

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 017/MHI-DIR/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 16 Agustus 2022, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
  2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 24 Agustus 2022 dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 8 September 2022 melalui:
  • situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;

 

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 500 suara atau merupakan 0,000002% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 32.258.949.323 suara atau 99,999998% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 

Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat disetujui dengan suara terbanyak.

  • Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 500 suara atau merupakan 0,000002% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak     32.258.949.323 suara atau 99,999998% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;  dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat disetujui dengan suara terbanyak.
  • Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :

Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagai dana cadangan;
  2. Sisanya sebesar Rp 5.673.624.777 (lima miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah) sebagai laba ditahan untuk modal kerja Perseroan.

 

MATA ACARA KETIGA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu             sebanyak  422.936.700 suara atau merupakan 1,311068% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 31.836.013.123 suara atau 98,688932% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;  dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat disetujui dengan suara terbanyak.
  • Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja member Ernst & Young Global yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
      1. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
      2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

 

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak   500 suara atau merupakan 0,000002% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 32.258.949.323 suara atau 99,999998% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 

Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Keempat Rapat disetujui dengan suara terbanyak.

 

 

 

 -   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :

memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

 

MATA ACARA KELIMA RAPAT

  • Oleh karena Mata Acara Rapat Kelima hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-jawab maupun pengambilan keputusan.

    Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai berikut :

    Jumlah dana bersih yang diterima dari penawaran umum perdana saham Perseroan adalah sebesar Rp. 1.011.769.000.000 (satu triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah). Dari jumlah tersebut sudah disalurkan kepada Entitas Anak sebesar Rp. 611.269.000.000 (enam ratus sebelas miliar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) sehingga saldo akhir dana hasil penawaran umum berjumlah Rp. 400.500.000.000 (empat ratus miliar lima ratus juta rupiah).

 

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

 

Waktu                  : 14.47 – 14.59

 

Kehadiran

:

Dewan Komisaris

1.

dr.Agustinus Widjaja

Komisaris Utama

 

 

 

2.

dr. Rico Novyanto

Komisaris Independen

 

:

Direksi

1.

Henry Kembaren

Direktur Utama

 

 

 

2.

dr.Dedi Tedjakusnadi                   Direktur

 

 

Pemegang saham

:

32.258.959.423 saham (97,0194%) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.

.    MATA ACARA RAPAT : 

Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 017/MHI-DIR/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 16 Agustus 2022, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
  2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 24 Agustus 2022 dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 8 September 2022 melalui: aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

 

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.100 suara atau merupakan 0,00003% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 569.838.000 suara atau merupakan 1,76645% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
  3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 31.689.111.323 suara atau 98,23352% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 

    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 31.689.121.423 saham atau 98,23355% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

 

  • Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material.
  2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut.

 

 

 

Tangerang, 03 Oktober 2022

Direksi